Pelaku berinisial TM (34), warga Sintang, saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri sepeda motor dari kedua lokasi tersebut. Beruntung, kendaraan hasil curian belum sempat dijual ketika dilakukan penangkapan.
“Modus pelaku yaitu berjalan kaki pada malam hari, menyasar sepeda motor yang diparkir di depan rumah tanpa pengamanan ganda. Setelah memastikan situasi aman, pelaku menyeret kendaraan ke lokasi sepi untuk dibawa kabur,” terang IPTU Zainal.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus pencurian sapi pada tahun 2016 dan kasus narkotika pada 2019 di wilayah Sintang.
“Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka. Untuk perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, IPTU Zainal kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan bermotor saat diparkir. “Kami juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke kepolisian melalui call center darurat 110 Polri apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” tutupnya.
Jn//98












