Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun : Pengelolaan Keuangan Daerah Tetap Berdasarkan Aturan Berlaku

×

Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun : Pengelolaan Keuangan Daerah Tetap Berdasarkan Aturan Berlaku

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, SIP, MSi, yang mewakili Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, mengatakan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah pemerintah tetap berdasarkan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Mixnon dihadapan wartawan dari berbagai media didampingi Kadis Kominfo Akbar Putra Siregar dan Sekretaris BPKPD Rusli Harahap, Senin (26/10/2026) di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun selalu transfaran dalam setiap melakukan kegiatan termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah dan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait beredarnya informasi yang menyatakan bahwa kas keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun dikabarkan kosong, Mixnon memberikan penjelasan secara detail dan gamblang.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Dorong Semangat Belajar Siswa SD di Perbatasan

Dalam penjelasannya, Sekda menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan kas Pemkab Simalungun kosong tidak benar. Hasil pengecekan langsung menunjukkan bahwa saldo pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) saat ini hampir mencapai Rp 450 miliar.

“Kas Keuangan Pemkab Simalungun tidak kosong, artinya uang tidak ada. Sudah kita lakukan pengecekan di kas, dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hampir mencapai Rp 450 milyar. Atas dasar apa dinyatakan kas Pemkab Simalungun kosong?” tegas Sekda.

Sekda juga menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak ada hubungannya dengan kondisi kas daerah. Pembayaran TPP didasarkan pada tingkat kedisiplinan dan penilaian kinerja masing-masing pegawai.

“TPP itu terkait dengan disiplin pegawai. Bagi yang tidak hadir dan tidak melaporkan kinerjanya setiap hari akan kita hentikan atau kita kurangi. Artinya ada standarnya dan setelah dievaluasi baru kita bayarkan. Tidak ada hubungannya dengan kas kosong,” jelasnya.

Baca Juga  Satgas Yonif 763/SBA Pos Bamusbama Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor Distrik

Pemerintah Kabupaten Simalungun saat ini menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam seluruh pengelolaan keuangannya. Melalui sistem ini, seluruh transaksi keuangan dapat dipantau secara transparan, termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah kabupaten maupun kota tidak bisa berbohong, karena sudah memakai aplikasi SIPD. Menteri Dalam Negeri pun bisa mengetahui berapa yang masuk dalam RKUD termasuk sumbernya. Semua akan terlihat di SIPD,” ujar Sekda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *