P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Proses pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2026–2030 mendapat perhatian dari salah seorang alumni sekaligus praktisi hukum, Ramot Chairul Saragih, S.H. Melalui surat permohonan klarifikasi tertanggal 26 Oktober 2026, ia meminta pihak Yayasan Universitas Simalungun memberikan penjelasan terkait tahapan rekrutmen, verifikasi berkas bakal calon, hingga hasil perolehan suara dalam proses pemilihan rektor tersebut.Senin (26/10/2026) sekira pukul 11.00 WIB di seputaran jalan gereja .
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Yayasan Universitas Simalungun (USI) di Pematangsiantar. Dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum dan alumni Fakultas Hukum USI periode 2001–2005, Ramot menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi.
Menurutnya, alumni memiliki ruang untuk memberikan saran, kritik konstruktif, serta masukan terhadap kebijakan kampus demi peningkatan mutu pendidikan dan tata kelola universitas. Hal itu dinilai penting untuk menjaga nama baik almamater serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap USI.
Tiga nama disebut lolos verifikasi berkas
Dalam surat klarifikasinya, Ramot menguraikan bahwa proses rekrutmen dan pemilihan Rektor USI periode 2026–2030 telah berlangsung sejak 19 Mei 2026. Ia merujuk pada Peraturan Yayasan Universitas Simalungun Nomor 44/F-Y-USI/2026 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor tertanggal 19 Mei 2026 serta Statuta USI Tahun 2024.
Surat tersebut menyebutkan tiga calon rektor yang dinyatakan lolos verifikasi berkas, yaitu:
1. Dr. Rohdearni Wati Sipayung, M.Hum., M.M., yang disebut sebagai Dekan FKIP USI.
2. Prof. Dr. Sarintan Efratani Damanik, S.Hut., M.Si., yang disebut sebagai rektor petahana.
3. Dr. M. Ade Kurnia Harahap, M.T., yang disebut sebagai Wakil Rektor I USI.
Sementara itu, dua nama yang menurut surat tersebut tidak lolos verifikasi berkas adalah Prof. Dr. Poltak Sinaga dari UPH dan Erika Revida, M.S. dari USU.
Informasi mengenai status verifikasi tersebut disampaikan berdasarkan isi surat Ramot dan masih memerlukan konfirmasi dari panitia pemilihan maupun pihak universitas.
Perolehan suara menjadi salah satu poin klarifikasi
Surat tersebut juga menyoroti hasil perolehan suara dalam proses pemilihan calon Rektor USI periode 2026–2030. Berdasarkan keterangan yang dicantumkan Ramot, dua calon memperoleh suara terbanyak, yakni Dr. M. Ade Kurnia Harahap, M.T., dengan 15 suara dan Prof. Dr. Sarintan Efratani Damanik, S.Hut., M.Si., dengan 14 suara.
Ramot meminta agar dasar penetapan hasil tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas.
Ia merujuk pada Statuta USI Tahun 2024 dan Keputusan Senat tentang Tata Tertib Pemilihan Calon Rektor Nomor 25/D.12/USI/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Oleh karena itu, klarifikasi mengenai tahapan dan mekanisme pengambilan keputusan dinilai penting untuk memastikan proses tersebut dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.
Mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian prosedur
Dalam poin lainnya, Ramot menyampaikan pertanyaan terkait dugaan persoalan prosedural dalam keikutsertaan salah satu calon rektor, Dr. Rohdearni Wati Sipayung, M.Hum., M.M., untuk diajukan kepada Pengurus Yayasan USI.
Ia menyoroti kesesuaian proses tersebut dengan Keputusan Senat tentang Tata Tertib Pemilihan Calon Rektor Nomor 25/D.12/USI/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 serta Statuta USI Tahun 2024.












