Surat itu juga merujuk pada Pasal 46 ayat (4) mengenai pemilihan calon rektor, yang menurut uraian Ramot mengatur bahwa hasil pemilihan calon rektor yang diusulkan Senat Universitas sekurang-kurangnya berjumlah dua orang berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak.
Atas dasar tersebut, ia meminta penjelasan mengenai penerapan ketentuan yang dimaksud dalam proses pemilihan Rektor USI periode 2026–2030.
Namun demikian, persoalan yang disampaikan tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Penilaian mengenai kesesuaian prosedur perlu didasarkan pada dokumen resmi, penafsiran ketentuan yang berlaku, serta penjelasan pihak-pihak yang berwenang.
Surat ditembuskan kepada sejumlah pihak
Sebagai bagian dari penyampaian informasi dan permohonan klarifikasi, surat Ramot Chairul Saragih tersebut mencantumkan sejumlah pihak dalam daftar tembusan, yaitu:
1. Pembina Universitas Simalungun (USI).
2. Dekan Universitas Simalungun (USI).
3. Panitia Pemilihan Calon Rektor Universitas Simalungun (USI) Tahun 2026.
4. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta.
5. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USI.
6. Alumni USI.
7. Pers dan LSM.
8. Pihak lain yang dianggap perlu.
9. Arsip atau pertinggal.
Pencantuman sejumlah pihak tersebut menunjukkan bahwa surat klarifikasi ini tidak hanya ditujukan kepada Ketua Yayasan USI, tetapi juga ditembuskan kepada unsur pembina, lingkungan akademik, mahasiswa, alumni, kementerian terkait, serta pers dan lembaga swadaya masyarakat.
Alumni berharap ada penjelasan resmi
Ramot berharap pihak Yayasan Universitas Simalungun, Senat Universitas, dan panitia pemilihan dapat memberikan penjelasan resmi atas sejumlah poin yang disampaikan.
Klarifikasi tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan pemilihan rektor dapat dipahami secara utuh, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat akademik.
Menurutnya, tata kelola perguruan tinggi yang baik perlu didukung keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap peraturan, serta mekanisme pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, informasi yang menjadi dasar pemberitaan berasal dari surat permohonan klarifikasi tertanggal 26 Oktober 2026.
Seluruh dugaan dan pertanyaan mengenai proses pemilihan rektor tetap memerlukan verifikasi serta tanggapan pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan AG












