Sekadau Kalbar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima di Polres Sekadau masing-masing pada 21 Mei 2025 dan 17 Juni 2025.
“Kejadian pertama terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di BTN Astro Mandiri, Desa Bokak Sebumbun. Korban berinisial YP (18) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 KB 5609 VV dengan nilai kerugian sekitar Rp 21.500.000,” ungkap IPTU Zainal, Rabu (18/6/2025).
Laporan kedua diterima pada 17 Juni 2025 terkait pencurian sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam KB 3568 EW milik korban LR (48) di Desa Gonis Tekam. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah setelah pulang berbelanja lantaran kehabisan bahan bakar. Namun, keesokan paginya saat hendak menoreh karet, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 21.800.000.
Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Unit Jatanras bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan intensif hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polres Sintang.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang. Dari hasil penyelidikan bersama, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Sungai Durian, Kota Sintang, bersama dua unit sepeda motor hasil curian yang masih dalam penguasaannya. Pelaku kami jemput dari Polres Sintang pada Selasa (17/6),” ujar IPTU Zainal.












