Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com – Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Labuhanbatu melaksanakan Patroli Kota dan Public Address di beberapa tempat publik dalam rangka antisipasi kasus kejahatan jalanan curas, Curat curanmor (3 C) dan premanisme serta pemeliharaan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Patroli yang terdiri dari 4 personel, Rabu (17 April 2024).
Patroli ini berlangsung mulai pukul 10:00 WIB hingga selesai dengan menggunakan Ran R4 : 1 unit Sat Samapta Polres Labuhanbatu. Rute patroli mencakup beberapa fasilitas umum, Jl. A.Yani (simpang Torpis), Jl. Wr. Supratman (simpang Kompi), Jl. H.Adam malik by pass, Jl. Gatot Subroto, Jl. Sisingamangaraja, Perumahan Bukit Hijau Rantauprapat, Lembaga Pemasyarakatan kls II A Lobusona Rantauprapat serta Jalinsum seputaran kota Rantauprapat daerah yg dianggap rawan kriminalitas.












