Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekira pukul 15.35 WIB, menjelaskan bahwa Polres Simalungun menyatakan kesiapannya mendukung penuh perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diharapkan menjadi fondasi penguatan profesionalisme dan akuntabilitas seluruh personel.
“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Polres Simalungun Polda Sumatera Utara senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sejalan dengan semangat perubahan Undang-Undang Kepolisian yang baru ini,” ujar AKP Verry Purba.
Ia menjelaskan, dukungan tersebut ditegaskan melalui kehadiran langsung Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar di Mapolda Sumatera Utara pada Rabu, 29 Juli 2026.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka secara langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dengan menghadirkan Analis dan Advokasi Hukum Utama Tingkat II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., beserta tim sebagai narasumber,” ucap AKP Verry Purba.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumatera Utara, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta seluruh Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumatera Utara sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman hukum di seluruh jajaran.
Dalam sambutannya, AKP Verry Purba mengutip penegasan Kapolda Sumut bahwa perubahan Undang-Undang Kepolisian merupakan momentum strategis untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “Kapolda menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Kepolisian harus dipahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri, di mana ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ungkap AKP Verry Purba menirukan pernyataan Kapolda Sumut.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 17 Juni 2026 membawa sejumlah perubahan strategis. “Beberapa perubahan penting di antaranya penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi, kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang tertentu, penguatan tugas Polri dalam penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi untuk pelayanan, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional,” jelas AKP Verry Purba.












