Menurutnya, Kapolda Sumut mengingatkan bahwa perubahan regulasi ini tidak boleh dimaknai hanya sebagai bertambahnya kewenangan institusi semata. “Kapolda menegaskan bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar, karena kewenangan tanpa pengawasan dapat membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkap AKP Verry Purba.
Ia menambahkan, Kapolda juga menyoroti karakteristik tantangan keamanan di Sumatera Utara yang menuntut personel Polri memiliki kualitas pengambilan keputusan berbasis hukum. “Berbagai persoalan seperti kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, hingga penyebaran hoaks memerlukan aparat kepolisian yang profesional, adaptif, serta memiliki pemahaman hukum yang komprehensif,” tutur AKP Verry Purba.
Lebih lanjut, AKP Verry Purba menjelaskan tiga penekanan utama yang disampaikan Kapolda Sumut kepada seluruh personel. “Pertama, memahami dan mengimplementasikan secara menyeluruh substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar pengambilan keputusan. Kedua, melaksanakan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dengan terus meningkatkan kompetensi personel. Ketiga, membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, dan terbuka terhadap pengawasan,” ungkap AKP Verry Purba.
Ia menambahkan, Kapolda berharap seluruh peserta penyuluhan dapat meneruskan materi yang diperoleh kepada personel di satuan kerja masing-masing. “Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, setiap personel diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat,” pungkas AKP Verry Purba menirukan pesan penutup Kapolda Sumut.
Sehubungan dengan hal tersebut, AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun turut berkomitmen menjalankan seluruh substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 di wilayah hukumnya. “Polres Simalungun siap mendukung penuh implementasi perubahan Undang-Undang Kepolisian ini sebagai fondasi penguatan profesionalisme dan akuntabilitas seluruh personel dalam melayani masyarakat Kabupaten Simalungun,” ucap AKP Verry Purba.
“Kami berharap melalui pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru ini, seluruh personel Polres Simalungun dapat semakin profesional, adaptif terhadap perkembangan tantangan tugas, serta terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkas AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya.
Laporan AG












