Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Fakta Baru : Raibnya Memori Kasasi Joshrius Tahun 2024 Sepenuhnya Tidak Terkait Petugas Rutan Serang

×

Fakta Baru : Raibnya Memori Kasasi Joshrius Tahun 2024 Sepenuhnya Tidak Terkait Petugas Rutan Serang

Sebarkan artikel ini

SERANG – Dewanusantaranews.com – Fakta hukum menegaskan bahwa hilangnya serta tidak diteruskannya berkas Memori Kasasi milik Joshrius anak dari M. Sitinjak ke Mahkamah Agung tidak memiliki keterkaitan apapun dengan petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang. Hal ini dibuktikan secara resmi melalui surat pernyataan bantahan yang ditandatangani kemarin, Selasa 29 Juli 2026 oleh dua petugas yang saat itu menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Serang.

Merespons pernyataan pihak PN Serang, Joshrius menegaskan: “Apakah keterangan itu bukan sekadar pernyataan oknum yang telah telak menuduh secara keliru pihak Rutan Serang membawa dua orang yang mengaku kerabat saya untuk membatalkan permohonan kasasi? Mengapa pihak PN Serang berani menyampaikan tuduhan palsu atas nama lembaga peradilan? Perbuatan tersebut telah merampas hak hukum dan jalan keadilan saya secara sah. Saya selaku wartawan divonis tanpa dasar keadilan yang memadai, sementara Ketua PN Serang yang menjabat pada tahun 2024 justru diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Khusus Jakarta Utara. Bagaimana mungkin pimpinan yang mengawasi proses yang keliru itu malah mendapatkan promosi jabatan?”

Baca Juga  Tingkatkan Semangat Kebangsaan Generasi Muda, Pakum Satgas Yonif 763/SBA Pimpin Upacara Bendera.

Lebih lanjut, Joshrius menegaskan tanggung jawab lembaga: “Hilangnya memori kasasi saya di PN Serang harus dipertanggungjawabkan oleh pengadilan dengan cara dan alasan apapun. Kantor pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat memanipulasi hukum untuk menghukum orang yang tidak bersalah.”

Ia juga menyatakan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas: “Kasus putusan yang tidak berkeadilan serta hilangnya berkas Memori Kasasi ini akan saya usut sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Saya juga meminta kejelasan: apakah Ketua PN Serang yang baru telah membuka pemeriksaan internal terhadap petugas yang terlibat, termasuk staf penerima berkas, serta pejabat yang bertanggung jawab—khususnya Panmud Pidana dan Panitera Pengganti pada tahun 2024?”

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Penggelapan Semen Curah 25 Ton

Dua petugas Pelayanan Tahanan Rutan Serang, Asep Supriadi dan Chaerul Umam, secara resmi menandatangani surat pernyataan bantahan di Ruang Staf Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Serang pada Selasa 29 Juli 2026. Keduanya secara tegas menolak tuduhan palsu yang disampaikan pihak PN Serang yang menyebutkan keterlibatan mereka dalam pembatalan kasasi.

Perlu diketahui, keterangan yang disampaikan pihak PN Serang sebelumnya telah direkam secara sah saat pertemuan di pengadilan.

Setelah penandatanganan surat bantahan, Joshrius juga bertemu dengan Kepala KPR Rutan Serang Faiz Ghozi Mujaddid, didampingi Harizon Noprizal serta Kepala Subseksi Pengelolaan, Indra Gunawan, untuk membahas pelayanan tahanan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *