” Kita harapkan situasi di Kelurahan Pulo Padang tetap aman dan kondusif, aktifitas masyarakat tetap berjalan dengan baik dan kita dari Polres Labuhanbatu tetap mengedepankan amanah UU No. 63 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan di pidana dengan pidana penjara paling lama 18 ( delapan belas bulan ) atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah )”.
Pungkas Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu. SH
Beranda
Berita
Pasca Di Pasang Baliho Himbauan Kamtibmas Situasi Kamtibmas Di Pulo Padang Kabupaten Labuhan Batu Dalam Keadaan Aman Dan Kondusif
Pasca Di Pasang Baliho Himbauan Kamtibmas Situasi Kamtibmas Di Pulo Padang Kabupaten Labuhan Batu Dalam Keadaan Aman Dan Kondusif
Redaksi2 min baca












