Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pangulu Nagori bah bolon tongah kec pane gempar sialagan jarang masuk kantor, saat tim media sambangi kantor desa bah bolon tongah.
Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 12 WIB
Tampak dihalaman kantor desa papan transparansi desa tidak terpampang dilokasi padahal tidak pasang papan informasi /transparansi dd ada sanksi admistratif / pemotongan dana desa sesuai UU no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 24 huruf df desa wajib menjalankan prinsip keterbukaan PP no 43 tahun 2014 pasal 100 Pemerintah desa wajib menginformasikan penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat.
Saat dihubungi pihak media pangulu bah bolon tongah gempar sialagan memilih bungkam padahal bunyi dering pertanda aktif ,sehingga timbul kecurigaan pihak media apa alasan urgen sehingga tidak mau berkomunikasi .
Warga meminta
Bupati Simalungun Anton Ahmad Saragih agar memberi sanksi teguran dan pembinaan khusus serta penundaan penyaluran dana desa rekomendasi ke inspektorat .












