Berbagai alasan domestik yang disampaikan oleh orang tua murid, termasuk pertimbangan jarak tempuh rumah, efisiensi biaya transportasi harian, maupun kemudahan antar-jemput anak, merupakan hal yang sangat dapat dipahami. Setiap orang tua tentu senantiasa menginginkan pilihan sekolah terbaik dan paling memudahkan bagi masa depan anak-anak mereka.
Namun demikian, kondisi personal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar legal untuk mengesampingkan aturan baku yang berlaku sama bagi seluruh lapisan masyarakat. Mengingat pendidikan merupakan hak mendasar bagi seluruh warga negara, maka prinsip keadilan sosial harus ditempatkan di atas kepentingan individu atau golongan tertentu.
Sekolah berkewajiban memberikan perlakuan yang sama kepada setiap calon peserta didik tanpa membedakan latar belakang, status ekonomi, hubungan personal, maupun kedekatan khusus dengan pihak tertentu. Dalam proses penerimaan peserta didik baru ini, sekolah tidak dapat mendasarkan keputusan pada hubungan kekerabatan ataupun permintaan khusus dari oknum tertentu,” imbaunya
Ketika aturan diterapkan secara konsisten, mungkin terdapat beberapa harapan personal dari wali murid yang tidak dapat terwujud di lapangan. Namun, justru di situlah letak tanggung jawab besar lembaga pendidikan dalam menjaga integritas, transparansi, serta keadilan yang setara bagi seluruh calon peserta didik di Kecamatan Siak Hulu tanpa terkecuali,” tutup Ketum Ormas LCI-RIAU.
Sumber : LCI-RIAU












