Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Ormas LCI-RIAU : Penerimaan Siswa Harus Berlandaskan Aturan, Bukan Pengecualian

×

Ormas LCI-RIAU : Penerimaan Siswa Harus Berlandaskan Aturan, Bukan Pengecualian

Sebarkan artikel ini

Siak Hulu, Kampar, Riau – Dewanusantaranews.com – Menyikapi Polemik terkait Penerimaan Peserta Didik Baru di SMA Negeri 3 Siak Hulu belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan dari salah seorang wali murid yang mengaku kesulitan memasukkan anaknya ke sekolah tersebut pada Juli 2026. Namun di balik polemik itu, terdapat prinsip penting yang tidak boleh diabaikan, yakni kepatuhan terhadap aturan dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

Persoalan ini memantik perhatian dari berbagai elemen, salah satunya Pimpinan Pengurus Pusat ORMAS Lembaga Cakra Indonesia. Ketua Umum Ormas LCI, Sunggul Manalu, memberikan pandangan objektif bahwa dalam setiap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru, pihak sekolah memiliki kewajiban mutlak untuk menjalankan seluruh tahapan sesuai regulasi ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pusat,” terangnya

Baca Juga  Tanamkan Nilai Moral Sejak Dini, Satgas Yonif 641/Bru Berikan Pemahaman Pentingnya Pancasila Di SD Athahiriyah Yapis Wamena

Mulai dari proses pendaftaran awal, verifikasi data dokumen, hingga penetapan final peserta didik yang diterima, semuanya harus mengikuti mekanisme resmi yang berlaku dan tidak dapat dilakukan di luar sistem. Prosedur yang kaku ini terkadang menyulitkan sebagian warga, terutama bagi orang tua murid yang belum melek teknologi informasi atau gagap teknologi.

Guna mengantisipasi kendala teknis tersebut, selaku Ketua Umum Ormas LCI-RIAU, Sunggul Manalu menjelaskan bahwa kantor Ormas LCI Riau saat SPMB berlangsung sengaja berinisiatif dibuka sebagai tempat pendaftaran secara daring. Fasilitas pengabdian masyarakat ini didirikan khusus untuk membantu warga sekitar yang tidak paham cara melakukan registrasi digital, sehingga anak-anak mereka tetap bisa mendaftar ke SMP maupun SMA negeri tanpa terkendala sistem online,” jelasnya

Baca Juga  Reskrim Polsek Kandis Ringkus Dua Orang Diduga Pengedar Narkotika Shabu

Di sisi lain, pihak sekolah juga terikat ketat pada ketentuan jumlah maksimal peserta didik dalam setiap rombongan belajar atau kelas. Kapasitas ruang kelas yang tersedia, ketersediaan jumlah tenaga pendidik, serta ketentuan pendataan dalam sistem data pokok pendidikan nasional menjadi faktor teknis utama yang tidak dapat diabaikan oleh panitia SPMB di lapangan.

Oleh karena itu, ketika kuota daya tampung resmi telah terpenuhi, pihak manajemen sekolah tidak memiliki ruang diskresi untuk mengambil keputusan sepihak yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diambil demi menjaga mutu proses belajar mengajar agar tetap berjalan kondusif sesuai dengan standar nasional pendidikan,” terangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *