“Atas informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu”, ungkap AKP Jimmy Sitorus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8,02 gram, timbangan digital, handphone, dompet warna cokelat, serta uang tunai Rp90 ribu.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut”, Tutupnya. (RS)












