TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam kegiatan Operasi Antik 2026 dengan mengamankan seorang pengedar sabu, Rabu (13/5/2026) pagi.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial M (30), warga Dusun XV, Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Jumat (15/5) mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paya Lombang Dusun XV.












