“Tim Ombudsman RI meninjau langsung sejumlah layanan publik yang ada di Polres Simalungun, seperti layanan Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik yang dilaksanakan secara berkala,” kata AKP Tugono.
Ia menjelaskan, kunjungan evaluasi pelayanan publik semacam ini menjadi agenda rutin yang dilaksanakan Ombudsman RI guna memastikan setiap instansi pemerintah, termasuk kepolisian, terus memberikan pelayanan terbaik yang sesuai dengan standar pelayanan publik yang berlaku.
“Kami menyambut baik kedatangan Tim Ombudsman RI ini sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKP Tugono.
Ia menegaskan, Polres Simalungun senantiasa terbuka terhadap segala bentuk penilaian dan masukan dari lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman RI, guna memastikan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat terus berjalan sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai lini, khususnya pada layanan SIM, SKCK, dan SPKT, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel,” pungkas AKP Tugono.
Ia berharap, hasil evaluasi dari Tim Ombudsman RI ini dapat menjadi masukan berharga bagi Polres Simalungun dalam terus melakukan pembenahan di berbagai aspek pelayanan publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat semakin meningkat.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh Tim Ombudsman RI demi terwujudnya pelayanan publik yang prima di lingkungan Polres Simalungun,” tutup AKP Tugono.
Laporan AG












