Akibat kejadian tersebut, PT Kedawi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 400.400 (empat ratus ribu empat ratus rupiah) akibat kehilangan 130 kilogram berondolan buah kelapa sawit.
Setelah tersangka diserahkan oleh pihak PT Kedawi Jaya ke Polsek Bilah Hilir, dilakukan interogasi, dan tersangka Lamser Purba mengaku benar telah mencuri berondolan buah kelapa sawit milik PT Kedawi Jaya. Tersangka juga mengaku pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian sebelumnya. Selanjutnya, tersangka diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
#SumutBebasDariPencurian












