Dinamika argumen yang meninggi (seperti mengetuk meja) merupakan respons spontan akibat provokasi verbal yang dilakukan oleh saudara Nelson Siregar, dan bukan sebuah tindakan premanisme yang terencana. Tidak ada satu pun tindakan fisik, pemukulan, maupun pengancaman nyawa yang dilakukan oleh Ustadz M. Nabawi maupun kami (DA, SI, dan W).
4. Pelibatan Nama Ormas dan Institusi Secara Serampangan
Pemberitaan tersebut secara serampangan menyeret nama ormas Lembaga Asli Anak Belawan (LAAB) serta mencatut wilayah liputan resmi di institusi TNI AL (Yonmarhanlan I, Kodaeral I) dan Polres Pelabuhan Belawan.
Kami menilai pencatutan institusi-institusi terhormat ini adalah upaya murahan dari saudara Nelson Siregat untuk bertindak seolah-olah sebagai korban (playing victim) dan mencari perlindungan dengan cara membenturkan aparat penegak hukum dengan tokoh agama/masyarakat.
Narasi Fitnah vs Fakta Lapangan
Objek Masalah Narasi Sepihak / Fitnah (Saudara NS) Fakta Hukum Lapangan (Pihak DA, SI, W)
Senjata Api Memamerkan pistol di atas meja (Aksi Koboi). TIDAK ADA.
Forum Tabayyun resmi untuk mengklarifikasi berita hoaks,
Tudingan Judi Ustadz MN meradang karena bisnis judi terusik. Fitnah. Pihak kami justru menentang keras judi tembak ikan di Belawan.
Reaksi Fisik Mengamuk secara membabi buta tanpa arah. Diskusi memanas akibat provokasi verbal dari saudara Nelson Siregar sendiri.
Pernyataan Sikap Yuridis Pihak DA, SI, dan W
Mengingat dampak dari pemberitaan sepihak ini telah mencemarkan nama baik keluarga besar kami, merusak reputasi dakwah Ustadz M. Nabawi, serta menimbulkan kegaduhan di wilayah hukum Belawan, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:
⚠️ Peringatan Hukum dan Tindakan Lanjutan:
Tuntutan Pencabutan Berita: Kami mendesak redaksi media suaraburuhnasional.com yang memuat rilis sepihak tersebut untuk segera mencabut berita dalam waktu 1×24 jam sejak bantahan ini dilayangkan, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Laporan Balik atas Dugaan Pencemaran Nama Baik: Terkait laporan DUMAS yang diklaim telah dilayangkan oleh saudara Nelson Siregar ke Polda Sumut, kami menghormati proses hukum tersebut dan siap menghadapinya dengan bukti-bukti sebaliknya. Sejalan dengan itu, kami juga sudah membuat laporan balik ke Polres Pelabuhan Belawan Sumatra Utara terkait pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27A mengenai penyerangan nama baik dan kehormatan di ruang digital, serta pasal 310 dan 311 KUHP mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.
Imbauan Kepada Publik: Kami meminta kepada masyarakat Medan Belawan khususnya, dan Sumatra Utara umumnya, agar tidak terprovokasi oleh narasi-narasi “opini berbalut jurnalisme” yang sengaja digoreng oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Hukum harus tegak berdasarkan alat bukti yang sah—seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP—bukan berdasarkan asumsi, narasi puitis yang hiperbolis, ataupun distorsi informasi di media sosial.
Kami percaya jajaran Polda Sumatra Utara dan Polres Pelabuhan Belawan akan bertindak profesional, objektif, dan tidak akan terintervensi oleh gertakan opini publik yang menyesatkan.
Laporan AG












