Selanjutnya Piket Pawas bersama Ka SPKT dan Bhabinkamtibma langsung menindaklanjuti dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara. Hasil dari mediasi tersebut Pihak I dan tiga korban lainnya sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan Pihak II serta membuat surat perdamain bermaterai.
“Dugaan pencurian ikan itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” kata IPTU Nana.
(Red) Miss R












