Dalam pemeriksaan awal, Rijali Perangin-angin mengakui telah memasok sabu selama empat bulan di Desa Kuta Pengkih dan memberikan barang kepada Bambang untuk diedarkan. Ia juga menyebut mendapat suplai dari seseorang bernama Sambo dengan kurir bernama Mburak. Bambang Hartono Sembiring mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan menyatakan baru tiga minggu berperan sebagai pengedar. Ia mengaku menerima sekitar 15 paket sabu setiap hari dari Rijali.
Kedua terduga bandar sabu tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Karo, AKBP. Wahyu, mengapresiasi kerja keras tim gabungan dalam mengungkap kasus narkoba ini.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Karo, demi kenyamanan masyarakat,” katanya.
(H.nst)












