Sumut – Dewanusantaranews.com – Tim gabungan Deninteldam I/BB, Tim Intelrem 023/KS, dan Unit Inteldim 0205/TK berhasil mengamankan dua terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi yang digelar di wilayah Liang Melas Diatas (LMD), tepatnya di Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, pada Kamis (20/11) sekira pukul 08.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di daerah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengendapan dan penyelidikan lebih lanjut oleh tim gabungan.
Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu Rijali Perangin-angin (Didong), 55 tahun, petani, warga Desa Kuta Pengkih, dan Bambang Hartono Sembiring, 34 tahun, petani, warga Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih. Rijali Perangin-angin merupakan mantan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada Desember 2024.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah tim gabungan melakukan pengendapan sejak dini hari. Bambang Hartono Sembiring ditangkap di sebuah gubuk di kawasan Lau Napal, sementara Rijali Perangin-angin ditangkap di rumahnya.
Dari hasil penangkapan, tim mengamankan barang bukti berupa 4 buah sekop sabu dari pipet, 1 kaca pirek, uang tunai Rp560.000, 2 pipet isap, 9 paket sabu dengan total berat 1,15 gram, dan 1 tas gendong.












