Berdasarkan UU no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun denda hingga 4 miliar.
Pelaku dapat dijerat pasal penadah.
Kapolres Simalungun melalui Kanit Tipidter ( tindak pidana tertentu ) IPDA Gagas Dewanta S.tr.k MH belum memberikan klarifikasi atas aksi pencurian pupuk milik kebun .
Demikian juga manejer perkebunan PTPN 1V kebun marihat Andi sahatman belum memberikan keterangan resmi sehingga berita naik ke meja redaksi.
Laporan AG/ Taruli Clarisa Tambunan SE












