Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Manejer PTPN 1V kebun marihat Andi Sahatman Purba bungkam saat dikonfirmasi terkait raibnya pasokan pupuk milik PTPN dijual bebas ke masyarakat

×

Manejer PTPN 1V kebun marihat Andi Sahatman Purba bungkam saat dikonfirmasi terkait raibnya pasokan pupuk milik PTPN dijual bebas ke masyarakat

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan UU no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun denda hingga 4 miliar.
Pelaku dapat dijerat pasal penadah.

Kapolres Simalungun melalui Kanit Tipidter ( tindak pidana tertentu ) IPDA Gagas Dewanta S.tr.k MH belum memberikan klarifikasi atas aksi pencurian pupuk milik kebun .

Demikian juga manejer perkebunan PTPN 1V kebun marihat Andi sahatman belum memberikan keterangan resmi sehingga berita naik ke meja redaksi.

Laporan AG/ Taruli Clarisa Tambunan SE

Baca Juga  Pos Kokas Satgas Yonif 763/SBA Gelar Kegiatan Makan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *