Simalungun – Dewanusantaranews.com – Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti pengaduan dugaan korupsi terkait potensi kerugian keuangan negara.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul tidak adanya kejelasan tindak lanjut atas surat klarifikasi yang telah dikirimkan oleh DPW LP NASDEM Sumatera Utara kepada Kejari Simalungun pada 29 Oktober 2025, dengan Nomor: 210/Klarifikasi/DPW-LP NASDEM/X/2025, perihal permintaan klarifikasi proses penanganan dugaan kerugian keuangan negara.
Ketua DPW LP NASDEM Sumatera Utara, Lamtar Sastro, selaku pelapor, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan tertulis yang memadai, sementara perkara tersebut telah menjadi perhatian publik.
“Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara. Ketika klarifikasi resmi tidak ditanggapi, wajar jika muncul persepsi negatif,” tegas Lamtar Sastro.
Surat klarifikasi tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) ke-3 Nomor: B/6537/VII/WAS.2.4/2025/Ditreskrimsus tanggal 30 Juli 2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Dalam SP2D tersebut dinyatakan bahwa:
“Pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Jaksa Pengacara Negara untuk mengupayakan penyelesaian permasalahan penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara.”
Berdasarkan hal tersebut, DPW LP NASDEM Sumatera Utara secara resmi meminta klarifikasi kepada Kejari Simalungun terkait:
Tahapan penyelesaian yang telah dan sedang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara atas kuasa khusus tersebut;












