Besaran nilai temuan atau kerugian keuangan negara yang telah dan/atau akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD);
Langkah hukum yang akan ditempuh Kejaksaan Negeri Simalungun apabila pihak terkait tidak melaksanakan kewajiban pengembalian kerugian negara.
LP NASDEM menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut merupakan hak konstitusional masyarakat dan bagian dari pengawasan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami tidak menuduh, namun kami mempertanyakan. Ketika proses hukum berjalan lambat dan minim transparansi, maka wajar jika publik mempertanyakan apakah penanganan perkara ini benar-benar dilakukan secara sungguh-sungguh,” ujar Lamtar.
Atas kondisi tersebut, LP NASDEM meminta perhatian dan pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), guna memastikan penanganan perkara dugaan korupsi di Kejari Simalungun berjalan sesuai aturan, profesional, dan akuntabel.
LP NASDEM menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara tidak boleh dipermainkan, dan setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal perkara ini melalui jalur hukum dan pengawasan publik. Penegakan hukum harus hadir untuk kepentingan rakyat, bukan diam dalam ketidakjelasan,” pungkasnya.
(AG/HN)












