Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Kampar Dewa Nusantara News

Limbah Beracun PT Padasa Enam Utama Cemari Aliran Sungai Ribuan Ikan Mati Mengapung

×

Limbah Beracun PT Padasa Enam Utama Cemari Aliran Sungai Ribuan Ikan Mati Mengapung

Sebarkan artikel ini

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Jika terbukti terjadi pembuangan limbah beracun ke Sungai Kampar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum berat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60
Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104
Pelaku pencemaran lingkungan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 98 ayat (1)
Jika pencemaran menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan manusia, ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
2. Pasal 99 UU 32/2009
Kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan juga tetap dapat dipidana, meskipun tanpa unsur kesengajaan.
3. KUHP
Pasal 359 KUHP
Jika kelalaian menyebabkan kerugian atau membahayakan nyawa orang lain.
Sungai Kampar Bukan Tempat Pembuangan Limbah
Masyarakat menegaskan, Sungai Kampar bukan milik korporasi, melainkan warisan alam untuk generasi mendatang. Mereka mendesak agar:

Baca Juga  Ketua KNPI Riau Sorot Kinerja Kades Danau Lancang, Perkara Apa?

Dilakukan penutupan sementara operasional perusahaan bila terbukti mencemari.
Audit lingkungan menyeluruh
Ganti rugi terhadap masyarakat terdampak
Proses hukum tanpa kompromi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT padasa Enam utama terkait dugaan pencemaran tersebut.

Tunut.p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *