Pematangsiantar, 30 Oktober 2025 – Dewanusantaranews.com – Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Pematang Siantar, Chandra K Pakpahan, S.H., dan Parluhutan Banjarnahor, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 05/SKK/LBH-P/X/2025. Untuk surat kami yang pertama pada tanggal 15 Oktober 2025, perihal *Surat Somasi Peringatan Hukum* dan ini adalah *Surat Somasi Peringatan Hukum* yang kedua kalinya sekaligus terakhir kepada President Director Bapak Pradeep Bahugana, PT. Indoin Business Group di Jalan H. R. Rasuna Sahid kav. X-2 No. 4 Jakarta Selatan.
Perlu kiranya kami tanggapi balasan surat yang saudara sampaikan melalui Chat WhatsApp yang dikirim oleh HR Manager PT. Indoin Busines Group, Ibu Mirda Mariska atas Surat Somasi Peringatan Hukum yang telah kami sampaikan, untuk itu perlu kami klarifikasi balasan WhatsApp dimaksud, yaitu :
1. Bahwa balasan surat WhatsApp yang saudara sampaikan pada pokoknya menyebutkan “Sejak awal Officer Demand Creattion ( 0DC ) tidak terdapat fasilitas atau benefit berupa mobil oleh karena itu, klaim penggunaan mobil tidak dapat diproses oleh perusahaan”.
Terhadap balasan surat saudara di atas, menurut kami: Saudara sangat mengada-ada dan bersikap bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. Bahwa, klien kami untuk bulan Juli yang selanjutnya dibayarkan bulan September 2023, telah mendapatkan fasilitas atau benefit berupa mobil yang dibayarkan dengan biaya rental mobil, sebagaimana data pembayaran oleh perusahaan kepada klien telah kami serahkan sebelumnya. Sehingga data dan fakta yang ada cukup membantah apa yang telah saudara sampaikan.
2. Bahwa balasan surat WhatsApp yang saudara sampaikan pada pokoknya menyebutkan “Sesuai kebijakan internal, klaim biaya ( Expense Claim) hanya dapat diajukan maksimal 2 bulan setelah tanggal transaksi dan wajib disertai persetujuan atasan langsung. Dengan demıkian, klaim yang diajukan untuk dari Tahun 2021 tidak dapat di terima”.
Terhadap balasan surat saudara di atas, menurut kami : Saudara dengan sengaja dan secara terang benderang diduga melakukan manipulasi kejadian yang sebenarnya. Hal ini dapat dibuktikan, sejak awal Promosi terhadap klien kami sebagai Officer Demand Creation ( ODC ), tidak pernah dijelaskan hak atas *Traveling Expense* yang seharusnya didapatkan, selanjutnya hak tersebut diketahui setelah dijelaskan oleh Deputy General Manager Sumatera Area, Bapak Lhokes ( Pejabat sebelumnya), agar klien kami segera melengkapi seluruh data dan bukti pendukung untuk melakukan klaim biaya *Traveling Expense*, mulai bulan Juni 2021 – Juni 2023, karena ODC berhak mendapat klaim expence.
Dan perlu juga kami sampaikan, saudara tidak pernah sebelumnya mengirimkan format claim terhitung sejak Juni 2021 – Juni 2023 sebagai syarat untuk mengajukan klaim, selanjutnya format dimaksud dikirim sejak Juli 2023. Kemudian, klaim biaya *Traveling Expense* klien kami juga saudara tahan atau tidak bayarkan sejak bulan Mei – September 2025 tanpa alasan yang jelas, sementara proses klaim biaya sudah mengikuti mekanisme sesuai yang saudara sebutkan. Sehingga data dan fakta yang ada cukup membantah apa yang saudara sampaikan.
3. Bahwa balasan surat WhatsApp yang saudara sampaikan pada pokoknya menyebutkan “Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya, Bapak Parulian telah kami ajukan untuk mutası kerja ( Reappointment ) ke wilayah Aceh. Apabila yang bersangkutan hingga tanggal 20 Oktober yang bersangkutan belum melaksanakan penugasan di area baru tersebut, maka akan dianggap mengundurkan diri secara sukarela”












