Terhadap balasan surat saudara di atas, menurut kami: Saudara diduga dengan sengaja menjebak dan membuat situasi kerja yang sangat tidak harmonis, dengan demikian akan memaksa dan menyimpulkan klien mengundurkan diri secara sepihak. Fakta itu kami temukan, ketika klien kami berkoordinasi dengan leader Aceh sebagai pejabat untuk wilayah penempatan kerja baru ( Mutasi ), ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui dengan penempatan kerja baru klien kami, hal ini membuat kebingungan bagi klien kami untuk memulai aktifitas kerja dan penempatan barunya sebagaimana isi dari surat mutasi yang saudara sampaikan. Selain itu sampai dengan ini, saudara belum juga menjelaskan hak normatif apa yang seharusnya dan selayaknya akan di terima klien kami di wilayah penempatan kerjanya yang baru, mengingat klien kami telah memiliki keluarga ( Isteri dan Anak ) di kota Pematang Siantar.
4. Bahwa kami juga mendapatkan data dan bukti, Deputy General Manager – Sumatera telah mengeluarkan klien kami dan beberapa group tempat setiap ODC dan berkoordinasi. Kami menduga perlakuan yang saudara lakukan sangat jelas ingin mendiskreditkan klien kami, sehingga membuat klien kami dengan secara sukarela mengundurkan diri.
5. Bahwa kami tetap menyampaikan agar saudara segera membayarkan apa yang menjadi hak dari klien kami, yang belum dibayarkan PT. Indoin Business Group, total keseluruhannya sebesar Rp. 238.559.000 ( Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dan meninjau ulang dan membatalkan surat pengangkatan kembali atas nama klien kami, di penempatan kerja barunya area Aceh.
6. Bahwa kami mengundang President Director PT. Indoin Business Group Bapak Pradeep Bahuguna atau perwakilan yang berkompeten dan dapat mengambil keputusan untuk membicarakan penyelesaian permasalahan ini di Kantor LBH Pematangsiantar paling lama 3 ( Tiga ) hari sejak surat ini di terima.
Apabila dalam target waktu yang kami sebutkan di atas tidak ada tanggapan atau niat baik PT. Indoin Business Group untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka kami akan mengambil tindakan hukum.
Untuk konfirmasi kehadiran dapat menghubungi: Pengacara/Penasehat Hukum, 081360019157 ( Chandra Pakpahan ), 081396295557 ( Ferry Simarmata ), dari Lembaga Bantuan Hukum Pematangsiantar ( LBH-P) di Jalan Sisingamangaraja 174 A, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Tembusan Surat Somasi Peringatan Hukum ini disampaikan kepàda
Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Disnaker Sumut di Pematangsiantar, Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda ) Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut, di Medan, dan Deputy General Manager – Sumatera Area, Bapak Rohith Kumar Pendyala, di Medan. (Barat)












