P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Tim Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi, pada Rabu 13 Mei 2026 malam sekira pukul 23.40 WIB.
Kedua pelaku itu inisial DD (20) warga Jalan Melati Ujung Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan R (21) warga Jalan Penyabungan Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 13 Mei 2026 malam sekira pukul 23.40 WIB Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba menangkap pelaku DD di pinggir Jalan Teratai Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dengan barang bukti berupa 1 dompet yang berisi 8 butir ekstasi di kantong jaket warna merah diatas dinding sebelum nya diletakkan dari tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam dari tangan sebelah kirinya.












