Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan menangkap pelaku R di Jalan WR Supratman Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat dengan barang bukti 1 unit HP Oppo warna hijau dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Diinterogasi pelaku R mengaku 8 butir ekstasi tersebut miliknya yang diberikan kepada pelaku DD dijualkan. Esktasi tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial J yang beralamat di Tembung Kota Medan. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial J tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
“Sampai saat ini kedua tersangka itu sudah ditahan guan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Thn 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Laporan AG/Taruli clarisa Tambunan.SE












