Marenus barus merasa kesal atas kejadian tersebut dan memilih menyelesaikan masalah tersebut dengan jalur hukum .
Marenus Baruspun menyampaikan keluhan yang dialami Kepada ketua DPD sanopati 08. H.Dens Simarmata , Marenus Barus meminta pendampingan kepada DPD Simalungun SANOPATI 08 untuk memperjuangkan rasa keadilan .
Pada tanggal 5 Mei 2025
Ketua DPD Simalungun Sanopati 08 selaku penerima kuasa pendampingan dari Marenus Barus , membuat pengaduan ( DUMAS ) Ke polres simalungun.
Dan pada tgl 16 mei 2025 pihak polres telah memberikan SP2HP laporan. No.B/431/V/2025/Reskrim.
Dalam hal ini DPD SANOPATI 08 sebagai pendamping serta penerima surat kuasa atas nama Marenus Barus merasa kesal atas penangan masalah tersebut terkesan lamban.
Untuk itu harapan saya selaku ketua SANOPATI 08 kepada kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang kiranya masalah tersebut di tangani secara profesional
Sehingga masalah Laporan warga dalam memperjuangkan keadilan dimaksud dapat terlaksana berkas lengkap atau P21 dan boleh dilakukan upaya restorative justice. Sehingga masalah tersebut terang benderang dan warga yang memperjuangkan keadilan dapat terjawab “pungkas Henri Dens .(Tim)












