Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

LANGGAR UU KETERBUKAAN PUBLIK & PERS! SPBU 14.212.267 HUTA PADANG DIDUGA HALANGI TUGAS JURNALISTIK, INTIMIDASI WARTAWAN

×

LANGGAR UU KETERBUKAAN PUBLIK & PERS! SPBU 14.212.267 HUTA PADANG DIDUGA HALANGI TUGAS JURNALISTIK, INTIMIDASI WARTAWAN

Sebarkan artikel ini

Tindakan mencekik, mengintimidasi, memaksa penghapusan video, hingga memblokir nomor wartawan yang meminta klarifikasi merupakan indikasi kuat penghalangan kerja jurnalistik.

Pemaksaan Penghapusan Rekaman dan Kekerasan Fisik
Pemaksaan terhadap awak media untuk menghapus dokumentasi liputan serta dugaan kekerasan fisik juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi melanggar ketentuan pidana umum. Apalagi tindakan tersebut dilakukan secara beramai-ramai, dengan melibatkan warga yang terprovokasi, sehingga memperparah situasi dan mengancam keselamatan jurnalis.

Manager SPBU Bungkam, Pilih Blokir Wartawan
Sikap manager SPBU Nomor Seri 14.212.267, Iqbal Sitepu, yang memilih memblokir nomor awak media alih-alih memberikan klarifikasi, semakin memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. Tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh pengelola SPBU resmi Pertamina.

Baca Juga  Polres Sergai Upacara Penghormatan Terakhir Personil Meninggal Dunia

Desakan Penegakan Hukum
Atas peristiwa ini, awak media mendesak:
Aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penghalangan tugas jurnalistik dan kekerasan terhadap wartawan

Pertamina untuk mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola SPBU.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan serta UPTD Metrologi Legal untuk segera memeriksa keabsahan tera meter BBM SPBU Nomor Seri 14.212.267
Pers bukan musuh, melainkan pilar demokrasi.

Intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap hukum, transparansi, dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.

(AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *