Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Penahanan Syahruddin Pada Polsek Tamalate

×

Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Penahanan Syahruddin Pada Polsek Tamalate

Sebarkan artikel ini

“Inilah yang membuat kami bertanya. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak ada di tempat kejadian bisa membuat laporan yang dianggap valid? Siapa pun boleh melapor, tetapi harus akurat dan akuntabel,” tegas Agung.

Soal Barang Bukti: Parang dan Batu Diduga Bukan Milik Syahruddin

Kanit Reskrim Tamalate disebut menyampaikan bahwa Syahruddin menggunakan senjata tajam. Namun hasil investigasi kuasa hukum dan wawancara saksi menyatakan hal berbeda.

Menurut Agung Salim, parang dan batu bata yang dijadikan barang bukti bukan berada di tangan Syahruddin. Barang tersebut justru diklaim ditemukan dan diambil oleh anak korban, kemudian dibawa ke Polsek Galesong Utara sebagai alat bukti.

“Barang bukti ini yang kemudian dijadikan dasar penahanan. Padahal berdasarkan keterangan saksi, bukan klien saya yang memegangnya. Ini yang sangat janggal,” jelasnya.

Baca Juga  Dari Tepian Danau Toba, Kapolda Sumut Pimpin Koordinasi Nasional Bersama Kapolri, Kapolres Simalungun Dampingi Penguatan Pengamanan Arus Balik Operasi Ketupat 2026

Harapan Agar Proses Diperiksa Ulang

Agung Salim menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun meminta agar penyidik, Kapolsek Tamalate, serta seluruh jajaran dapat meninjau ulang perkara ini secara objektif.

“Kami meminta transparansi agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi atau kesalahan prosedur seperti yang dialami Saudara Syahruddin,” tutupnya.

(TIM INVESTIGASI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *