“Inilah yang membuat kami bertanya. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak ada di tempat kejadian bisa membuat laporan yang dianggap valid? Siapa pun boleh melapor, tetapi harus akurat dan akuntabel,” tegas Agung.
Soal Barang Bukti: Parang dan Batu Diduga Bukan Milik Syahruddin
Kanit Reskrim Tamalate disebut menyampaikan bahwa Syahruddin menggunakan senjata tajam. Namun hasil investigasi kuasa hukum dan wawancara saksi menyatakan hal berbeda.
Menurut Agung Salim, parang dan batu bata yang dijadikan barang bukti bukan berada di tangan Syahruddin. Barang tersebut justru diklaim ditemukan dan diambil oleh anak korban, kemudian dibawa ke Polsek Galesong Utara sebagai alat bukti.
“Barang bukti ini yang kemudian dijadikan dasar penahanan. Padahal berdasarkan keterangan saksi, bukan klien saya yang memegangnya. Ini yang sangat janggal,” jelasnya.
Harapan Agar Proses Diperiksa Ulang
Agung Salim menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun meminta agar penyidik, Kapolsek Tamalate, serta seluruh jajaran dapat meninjau ulang perkara ini secara objektif.
“Kami meminta transparansi agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi atau kesalahan prosedur seperti yang dialami Saudara Syahruddin,” tutupnya.
(TIM INVESTIGASI)












