Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Penahanan Syahruddin Pada Polsek Tamalate

×

Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Penahanan Syahruddin Pada Polsek Tamalate

Sebarkan artikel ini

Makassar, 18 November 2025 – Dewanusantaranews.com – Kuasa hukum Syahruddin, Agung Salim, S.H, kembali menyampaikan protes keras terhadap proses hukum yang menimpa kliennya. Dalam pertemuan langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Anwar S.E.,. Agung Salim S,H mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut hasil investigasi kuasa hukum, peristiwa yang menyeret Syahruddin bukan terjadi di wilayah hukum Polsek Tamalate, Kota Makassar. Setelah dilakukan penelusuran ulang, titik lokasi kejadian diduga berada di wilayah hukum Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

“Setelah kami investigasi ulang, kami menemukan bahwa lokasi kejadian bukan di Makassar, tetapi di Kabupaten Takalar. Karena itu kami mempertanyakan dasar Polsek Tamalate menangani perkara ini,” ujar Agung Salim.

Baca Juga  Sat Samapta Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas Lewat Sambang dan Cooling System

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi upaya penegak hukum namun menilai adanya indikasi kejanggalan dalam proses penahanan Syahruddin. “Kami menduga ada intensi tertentu dari pihak-pihak terkait. Inilah yang tadi saya komunikasikan dengan Pak Kanit,” tambahnya.

Kuasa Hukum Belum Pernah Menerima Salinan BAP

Agung juga mengungkapkan bahwa hingga hari ini pihaknya belum menerima salinan BAP atas nama Syahruddin sebagai terlapor.

“Saya sebagai kuasa hukum wajib menerima salinan BAP. Namun sampai saat ini belum diberikan. Pak Kanit menyampaikan bahwa BAP sudah ada, namun saya belum menerimanya,” jelasnya.

Ia menyebut sudah meminta langsung kepada Kanit Reskrim agar salinan tersebut segera diberikan demi transparansi proses hukum.

Baca Juga  Polsek Bilah Hulu Ringkus Penadah HP Hasil Curian, Buru Pelaku Pencurian

Pelapor Diduga Tidak Ada di Lokasi Kejadian

Kejanggalan lain yang disoroti adalah identitas pelapor, Maimunah. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan, pelapor disebut tidak berada di lokasi pada saat kejadian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *