Ironisnya, di tengah badai penghinaan, tuduhan, hingga aksi tunjuk-menunjuk yang dialami oleh pimpinannya, Pdt. Lewis Efraim Sitompul, M.Th selaku Pendeta Resort justru memilih untuk bungkam seribu bahasa. Pendeta Resort sama sekali tidak mengambil tindakan tegas, tidak menegur jemaatnya yang bertindak liar, dan membiarkan marwah serta kehormatan pimpinan distrik diinjak-injak tanpa pembelaan.
Sikap diam dan pasif dari Pendeta Resort ini memicu spekulasi liar di kalangan jemaat bahwa ada pembiaran atau bahkan restu terselubung terhadap tindakan pelecehan tersebut. Sebagai pimpinan di tingkat jemaat lokal, kegagalan Pdt. Lewis Efraim Sitompul dalam menjaga wibawa atasannya dalam rapat resmi merupakan catatan hitam dalam etika kepemimpinan spiritual HKBP.
Setelah serangkaian pemaksaan prosedur dan pelecehan terhadap mediasi distrik, skenario penindasan ini akhirnya mencapai garis finis yang tragis pada hari Minggu, 26 April 2026. Melalui mimbar gereja yang sakral, pihak pimpinan jemaat membacakan warta jemaat (*tingting*) yang secara resmi mengumumkan bahwa St. Viktor James Napitupulu telah dijatuhi hukuman *dipabali*.
Pengumuman yang dibacakan secepat kilat ini sontak menghenyakkan nalar sehat jemaat yang mengetahui kronologi kejadian dari awal hingga akhir. Keputusan *dipabali* ini dinilai tidak sah demi hukum gereja karena berdiri di atas fondasi surat peringatan yang cacat administrasi serta proses persidangan yang manipulatif.
Jika dirunut kembali ke akar persoalan, publik akan menemukan fakta mencengangkan mengenai adanya pergeseran substansi masalah secara sengaja dan sistematis oleh oknum-oknum tertentu. Permasalahan awal yang memicu konflik ini sebenarnya murni merupakan fungsi kontrol sosial dan transparansi keuangan yang dikritisi oleh St. Viktor James Napitupulu selaku Ketua Parartaon, terkait kejanggalan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sebagai seorang pelayan yang memiliki tanggung jawab moral, St. Viktor James Napitupulu (Ketua Parartaon yang diangkat dengan SK) mempertanyakan kepatutan serta rincian RAB Renovasi bangunan pastori yang menelan angka fantastis senilai Rp700 juta. Namun anehnya, bukannya memberikan jawaban transparan dengan menunjukkan dokumen RAB tersebut, pihak pimpinan jemaat justru menyembunyikan dan menutup rapat informasi keuangan itu.
Persoalan anggaran yang seharusnya diselesaikan secara administratif dan akuntabel ini kemudian sengaja digeser dan diplintir menjadi persoalan personal yang menyerang ranah pribadi. Kritik terhadap anggaran renovasi pastori Rp700 juta tersebut dilarikan secara paksa ke arah pelanggaran Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon (RPP) guna mencari-cari kesalahan moral demi menjatuhkan sanksi *dipabali*.
Strategi membelokkan substansi ini diduga kuat sengaja dilakukan untuk membungkam daya kritis pelayan, menakut-nakuti jemaat lain, sekaligus menutupi bobroknya tata kelola keuangan proyek di gereja tersebut. Pola penindasan dengan membunuh karakter personal demi mengaburkan penyimpangan anggaran adalah tindakan usang yang kini diadopsi dalam institusi spiritual.
Kini, ketika aturan dan peraturan (Aturan dohot Peraturan HKBP) terbukti dikangkangi, ditabrak, dan diabaikan demi memaksakan sebuah keputusan egois, mata jemaat kini tertuju ke pusat. Pertanyaan besar yang menggema di sanubari warga HKBP saat ini adalah bagaimana sikap, respons, dan tindakan tegas dari pimpinan tertinggi HKBP, dalam hal ini Ompui Ephorus?
Jemaat sangat mendambakan kehadiran pucuk pimpinan tertinggi gereja untuk turun tangan langsung, mengusut tuntas pelanggaran prosedur kilat ini, serta memulihkan marwah hukum gereja yang terkoyak. Jika praktik kesewenang-wenangan ini dibiarkan tanpa adanya sanksi tegas dari pusat, maka kepastian hukum, keadilan, dan wibawa gereja HKBP di masa depan berada dalam ancaman kehancuran yang nyata.












