PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Aroma tidak sedap mengenai dugaan pemaksaan kehendak, penindasan hak, serta pelanggaran prosedural secara ugal-ugalan dalam tubuh pelayanan gerejawi kini menyeruak ke permukaan publik. Sebuah keputusan kontroversial berupa sanksi pencopotan jabatan pelayanan (dipabali) terhadap Sintua (St) Viktor James Napitupulu mendadak memicu gelombang tanda tanya besar serta keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan jemaat.
Peristiwa ini dinilai sangat menggemparkan lantaran tidak hanya mengabaikan prinsip-prinsip kasih yang menjadi fondasi dasar gereja, melainkan juga secara terang-terangan menabrak aturan dan peraturan administrasi gereja yang berlaku di Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Publik kini disuguhkan dengan fenomena miris di mana sebuah keputusan sakral penegakan tata tertib berubah wujud menjadi sarana pembersihan kritis terhadap pelayan yang vokal.
Puncak dari kejanggalan prosedural ini terlihat secara kasat mata melalui rentetan penerbitan surat sanksi yang kilat dan terkesan dipaksakan kejar tayang. Bayangkan saja, Surat Peringatan Pertama (SP 1) resmi diterbitkan pada tanggal 13 April 2026, namun hanya berselang hitungan jam, tepatnya pada tanggal 14 April 2026, Surat Peringatan Kedua (SP 2) sudah langsung menyusul diterbitkan oleh pihak pimpinan jemaat setempat.
Jarak waktu penerbitan yang hanya selang satu hari ini memicu kecurigaan bahwa ada skenario terstruktur demi memuluskan keputusan warta (tingting) “dipabali” tanpa memberikan hak jawab yang layak bagi yang bersangkutan. Secara administrasi hukum dan tata gereja, tindakan menerbitkan SP 1 dan SP 2 berturut-turut dalam kurun waktu 24 jam merupakan cacat prosedural yang sangat fatal serta mencederai asas keadilan universal.
Kejanggalan tidak berhenti di situ; prosesi sidang *manimbangi* tanggal 12 April 2026 (sidang pembelaan atau pertimbangan permasalahan) yang digelar sebelum penerbitan surat peringatan tersebut justru berlangsung laksana pengadilan sepihak. Bagaimana mungkin seorang pelayan tahbisan disidang secara maraton tanpa kehadiran fisik orang yang diperkarakan, serta tanpa diberikan ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan diri?
Hal ini juga disampaikan Praeses Distrik XXII Riau, Pdt. Hardy B. Lumbantobing, M. Th (saat pertemuan tanggal 23 April 2026) bahwa tindakan tersebut tidak benar, yang benar adalah jika untuk seseorang dilakukan “manimbangi” maka orang tersebut juga harus dihadirkan untuk dapat dimintai penjelasan, keterangan dan klarifikasi. Jadi menurut Praeses Distrik XXII Riau, tindakan ‘manimbangi” yang dilakukan oleh Pendeta Resort HKBP Tangkerang adalah salah dan tidak tepat.
Absennya mekanisme permintaan penjelasan, keterangan, serta klarifikasi dari St. Viktor James Napitupulu mempertegas indikasi adanya arogansi kekuasaan yang ingin menggilas hak-hak dasar seorang Sintua. Sidang yang seharusnya menjunjung tinggi kebenaran objektif justru menjelma menjadi panggung pemaksaan vonis sepihak demi melegitimasi hukuman yang sudah dirancang sebelumnya.
Melihat eskalasi konflik yang kian meruncing dan berpotensi memecah belah kedamaian jemaat, pimpinan tertinggi di tingkat wilayah, yakni Distrik XXII Riau, sebenarnya tidak tinggal diam. Pada tanggal 23 April 2026, Distrik XXII Riau menginisiasi sebuah forum resmi sebagai upaya mencari jalan damai, memediasi, serta meredam gejolak yang tengah terjadi di resort tersebut.
Namun sangat disayangkan, niat tulus dan itukad baik yang dibawa oleh pimpinan Distrik XXII Riau tersebut justru berbenturan keras dengan tembok penolakan dari kubu Pendeta (Pdt) Lewis Efraim Sitompul, M.Th. Peserta rapat dari kubu tersebut menunjukkan sikap kedegilan yang luar biasa, tidak menghargai forum mediasi, serta terkesan sama sekali tidak memiliki niat untuk meredakan ketegangan.
Suasana rapat mediasi berubah menjadi anarkis secara verbal ketika marwah institusi distrik dilecehkan secara terbuka di depan forum resmi. Dengan nada penuh tendensi dan tanpa etika, salah seorang peserta rapat dari kubu Pdt. Lewis Efraim Sitompul, M.Th secara berani melontarkan tuduhan keji bahwa kehadiran pimpinan distrik didasari oleh motif materi karena ada pihak yang membayar.
Tuduhan tak berdasar tersebut secara langsung diarahkan kepada Praeses Distrik XXII Riau, Pdt. Hardy B. Lumbantobing, M.Th, yang hadir dengan kapasitas resmi sebagai pimpinan tertinggi kewilayahan. Tindakan menuduh seorang Praeses sebagai figur yang bisa “dibeli” demi kepentingan sepihak merupakan bentuk pembunuhan karakter dan pelecehan hierarki tertinggi yang sangat memalukan.
Bahkan, kebiadaban verbal peserta rapat semakin menjadi-jadi ketika muncul seruan-seruan kasar yang mengarah pada tindakan pengusiran terhadap Praeses Distrik XXII Riau dari ruang pertemuan. Sikap antipati dan hilangnya rasa hormat terhadap simbol pimpinan distrik ini memperlihatkan betapa hukum kasih telah sirna dan digantikan oleh egoisme kelompok yang buta aturan.












