Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Tebing Tinggi Dewa Nusantara News

Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar dan Sabu 3,22 Gram di Sipispis

×

Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar dan Sabu 3,22 Gram di Sipispis

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial UH (50) berhasil diamankan petugas Sat Resnarkoba pada Jumat (15/5/2026) sore dari dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus,SH pada Senin (18/5) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim Sat Resnarkoba mengamankan pelaku pada Jumat sore sekira pukul 16.30 Wib setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Mendapat laporan itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah melakukan serangkaian pengintaian, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga  Jaga Kamtibmas, Polres Tebing Tinggi Patroli Blue Light Dipusat Kota

“Penindakan ini merupakan bentuk ketegasan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sudah melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka”, ujar AKP Jimmy Sitorus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *