Hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,22 gram, satu buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 575.000,- yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, serta satu buah dompet motif bunga.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang, yang saat ini masih dalam pengembangan, Ungkapnya.
“Untuk memeprtanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna kepentingan penyidikan”, Pungkasnya. (RS).












