KPK menyoroti delapan area MCP yang dinilai memiliki kerawanan korupsi. Pengawasan dilakukan dengan melihat langsung mekanisme dan sistem yang diterapkan pemerintah daerah, termasuk pokok-pokok pikiran DPRD, pengelolaan hibah, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, penyelesaian tunda bayar, hingga PI 10 persen.
“Kami tidak fokus lagi apakah nilainya merah atau hijau. Yang lebih penting adalah bagaimana Kabupaten Siak bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Harun.
Ia menjelaskan, delapan area tersebut disusun berdasarkan kajian bersama kementerian, lembaga, regulator, dan para ahli. Melalui evaluasi langsung, KPK berupaya mengidentifikasi celah atau tanda bahaya (red flag) dalam sistem pemerintahan daerah untuk segera diperbaiki.
Harun mengingatkan, rekomendasi pencegahan harus ditindaklanjuti secara serius. Jika pemerintah daerah tidak menjalankan rekomendasi tersebut, KPK dapat menyampaikannya kepada Direktorat Penindakan.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan tersebut menghasilkan Berita Acara Komitmen Bersama yang ditandatangani Bupati Siak Afni Zulkifli, Wakil Bupati Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, Inspektur Faly Wurendarasto, serta Kasatgas KPK Harun Hidayat.
Seluruh rekomendasi dan komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan itu wajib ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada KPK dalam waktu tiga bulan.
Parlindungan Tambunan












