SIAK – Dewanusantaranews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Siak, Riau, dengan menyoroti delapan area rawan korupsi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak diminta membenahi celah dalam sistem pemerintahan dan menindaklanjuti rekomendasi pencegahan dalam waktu tiga bulan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Pemerintahan Daerah serta Tindak Lanjut Participating Interest (PI) 10 persen di Kantor Bupati Siak, Selasa (3/11/2026).
Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan, upaya pencegahan korupsi harus menjadi komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah. Menurut dia, membangun sistem pemerintahan yang bersih jauh lebih penting daripada menghadapi konsekuensi hukum akibat penyimpangan.
“Proses pencegahan dan mitigasi supaya kita tidak korupsi jauh lebih penting daripada kita semua harus melawan hukum,” kata Afni.
Ia mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur agar menjaga integritas dengan tidak melakukan praktik pemberian fee, jual beli jabatan, maupun penyimpangan proyek pemerintah.
Afni mengakui, meskipun peringatan telah berulang kali disampaikan, masih ada oknum yang tersandung persoalan hukum. Karena itu, ia meminta pendampingan KPK agar penyelenggaraan pemerintahan di Siak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance).
“Kami mohon dibimbing bagaimana supaya bisa selamat menjalankan good government,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, mengatakan pengawasan lembaganya kini tidak semata-mata berorientasi pada capaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP). Fokus utama adalah memastikan sistem pemerintahan daerah benar-benar mengalami perbaikan.












