TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Tebing Tinggi, Polres Serdang Bedagai, dan Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers di Lapangan Apel Polres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025). Dalam kesempatan itu, dipaparkan hasil pengungkapan Polres Tebing Tinggi sebnyak 167 kasus tindak pidana narkotika sejak Januari hingga Oktober 2025, dengan jumlah tersangka mencapai 198 orang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H.,M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam mendukung program Presiden dan instruksi Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba.
“Selain mengungkap jaringan peredaran, kepolisian juga menutup tempat hiburan malam (THM) termasuk Grand Galaxy di Sergai dan tiga THM di Kota Tebing Tinggi yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba”, ungkapnya.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa terdapat tiga kecamatan yang masuk kategori rawan peredaran narkoba atau zona merah, yakni Kecamatan Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Perbaungan di Kabupaten Sergai, dan Kecamatan Rambutan di Kota Tebing Tinggi. Ia juga mengungkap adanya seorang bandar besar asal Malaysia yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus peredaran narkoba yang terdeteksi pun beragam, mulai dari transaksi di jalan lintas, SPBU, pusat perbelanjaan, hingga warung makan di pinggir jalan.












