TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Delima Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, Senin sore (25/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, tim Sat Resnarkoba mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar, masing- masing berinisial IVBS (38), yang merupakañ warga Kabupaten Labuhanbatu, dan BK alias Bije (45), warga Kota Tebing Tinggi. Selain itu, satu pria lainnya berinisial SR (46) turut diamankan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus,S.H yang menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika diwilayah Jalan Delima.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba memimpin langsung penyelidikan bersama beberapa personel dengan mendatangi salah satu kamar losmen.












