“Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga pria tersebut di dalam kamar losmen. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 15,43 gram”, ungkap AKP Jimmy Sitorus dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, kertas putih, serta tiga unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku”, Pungkasnya. (Rs).












