“Petugas Inafis melakukan pengangkatan sidik jari dan perumusan sidik jari identik milik korban, dan ditemukan bahwa korban bernama Robinson Harianja, kelahiran Medan, 5 Agustus 1971, berusia 54 tahun, belum menikah, beragama Kristen, suku Batak, berprofesi wiraswasta, beralamat di Jalan Pasar III Gang Surip Nomor 12, Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.
Setelah identitas korban diketahui, personel Polsek Dolok Batu Nanggar langsung berkoordinasi dengan Polsekta Medan Timur sesuai domisili korban guna menghubungi pihak keluarga. Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil positif, di mana pihak keluarga melalui komunikasi telepon menyatakan akan datang pada keesokan harinya untuk menjemput jenazah.
Terkait motif maupun penyebab pasti kematian korban, pihak kepolisian menyatakan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, meski dugaan sementara korban meninggal akibat sakit yang dideritanya, mengingat tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan pada pemeriksaan luar tubuh korban.
Sementara menunggu kedatangan pihak keluarga, jenazah korban untuk sementara telah dimandikan oleh petugas RSUD Djasamen Saragih guna proses selanjutnya.
Kegiatan identifikasi yang melibatkan personel Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Dolok Batu Nanggar ini berjalan aman dan kondusif dari awal hingga akhir proses. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada pimpinan, sekaligus memastikan proses serah terima jenazah kepada pihak keluarga dapat berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku.
Laporan AG












