Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Ketua KNPI Larshen Yunus,Empat Pejabat Pemkot Pekanbaru Di OTT Oleh KPK

×

Ketua KNPI Larshen Yunus,Empat Pejabat Pemkot Pekanbaru Di OTT Oleh KPK

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terhadap 4 (Empat) Orang Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masing-masing atas nama Risnandar Mahiwa S.STP M.Si selaku Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru sekaligus ASN dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan atau Pejabat Pusat, yang kedua adalah Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST M.Si, yang ketiga merupakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Ka Bapenda) Kota Pekanbaru, Dr Alek Kurniawan S.Pi M.Si dan yang terakhir (ke-4) adalah Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemko Pekanbaru, serta juga diketahui ada dari pihak Swasta yang merupakan Perusahaan Pelaksana terhadap Proyek dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terkait dengan “Persampahan” di Kota Pekanbaru.

Baca Juga  Setelah 14 Tahun, Kota Bagansiapiapi Akhirnya Meraih Piala Adipura

OTT dari KPK itu sontak saja telah mengejutkan Masyarakat Kota Pekanbaru. Pasalnya, Operasi Senyap itu benar-benar tidak diketahui siapapun, apalagi dilakukan di akhir tahun seperti ini.

Menurut beberapa sumber terpercaya, diketahui bahwa OTT KPK itu terjadi di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru, di Jalan Badak Tenayan Raya, berlangsung pada hari Senin Malam (2/12/2024) kemarin.

Bertempat disalah satu Bilangan di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Relawan Garis Keras Prabowo Gibran turut menyampaikan Komentarnya.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), bahwa Peristiwa Hukum seperti itu kerap terjadi, kapanpun dan dimanapun! Operasi Senyap yang dilakukan KPK benar-benar diharapkan masyarakat, agar para Pejabat dan Pemerintah selaku Penyelenggara Negara bersih dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga  Sambut HUT Bhayangkara Ke-78 Polres Sergai Meriahkan Berbagai Lomba

“Singkat saja ya! kalaupun memang benar itu terjadi, maka kami dari Relawan Prabowo Gibran ikut mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini KPK untuk juga Memastikan Status ASN dari ke-4 Orang tersebut di Pecat. Bahwa, apabila nantinya Perkara ini sudah sampai di Meja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka terhadap JPU KPK harus bisa memberikan Tuntutan yang setimpal, bukan sekedar Hukuman Pidana yang tak seberapa! melainkan juga ada ganjaran Hukuman yang serius, di Pecat dari Status ASN!!! Lalu Penjarakan Seumur Hidup, serta bila perlu beri Hukuman Mati. Itulah Sikap yang sangat Bijak!! agar kedepan Kasus seperti ini tidak terulang kembali” tegas Larshen Yunus.

Baca Juga  Operasi Lilin Toba 2025 Resmi Dimulai, Polres Simalungun Siagakan 327 Personel Selama 14 Hari

Ketua Umum DPP GARAPAN itu pastikan, agar Penegakan Hukum di Republik ini benar-benar harus sesuai dan sejalan dengan Semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *