Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Ketua GRANAT RIAU kecam pihak APH, ada dugaan menyimpang kasus pemerasan

×

Ketua GRANAT RIAU kecam pihak APH, ada dugaan menyimpang kasus pemerasan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Dugaan praktik “tangkap lepas” pengguna narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki babak serius. Seorang warga bernama Diki Saputra secara terbuka membongkar dugaan pemerasan senilai Rp25 juta yang menyeret nama sejumlah oknum anggota kepolisian.

Fakta mengejutkan itu diungkap Diki Saputra saat mendatangi kantor DPD Granat Riau di Pekanbaru, Kamis (21/5/2026). Dalam konferensi pers yang turut dihadiri sejumlah awak media, Diki membeberkan kronologi lengkap beserta sejumlah bukti yang disebut berkaitan dengan dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Kasus ini bahkan direncanakan akan dilaporkan secara resmi ke Polda Riau pada Jumat (22/5/2026) dengan pendampingan langsung dari Ketua DPD Granat Riau, Dr. Freddy Simanjuntak SH MH.

Baca Juga  Polda Sumut Amankan 26 Pelaku Narkoba Dan 38 Kg Sabu

Nilai Damai Diduga Ditawar dari Rp40 Juta Hingga Rp25 Juta

Dalam keterangannya, Diki mengungkap dugaan permintaan uang damai awalnya mencapai Rp40 juta. Nilai itu kemudian turun menjadi Rp30 juta hingga akhirnya disepakati Rp25 juta.

“Saya sampai harus pinjam uang dari tengah malam sampai subuh demi memenuhi Rp25 juta itu,” ungkap Diki di hadapan media.

Yang lebih mengejutkan, Diki menyebut nama Hardianto Manik yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Benai sebagai pihak yang meminta uang tersebut. Bahkan menurut pengakuan Diki, permintaan uang itu disebut atas perintah Kapolsek Benai saat itu.

“Berapa kali nelpon tetap menyebut nama Kapolsek. Jadi saya menduga ini bukan main sendiri,” tegas Diki.

Baca Juga  Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Penipuan Berkedok Undian

Tak hanya itu, Diki juga mengaku penyerahan uang tersebut turut disaksikan seorang oknum polisi berinisial Predi yang disebut bertugas di Polres Kuansing.

“Predi bersama saya saat penyerahan uang itu kepada Hardianto Manik,” ujarnya.

Bermula dari Dugaan Pencurian Sawit dan Kasus Narkotika
Diki menjelaskan, persoalan bermula ketika polisi menangkap seorang terduga pencuri buah sawit. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mendatangi peron sawit miliknya di wilayah Benai.

Di lokasi itu, polisi menemukan empat orang sedang duduk dan melakukan penggeledahan. Petugas kemudian menemukan bong dan plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Enam orang kemudian dibawa ke Polsek Benai, termasuk satu terduga pencuri sawit dan lima orang yang disebut positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Sementara satu pekerja bermarga Sitepu disebut negatif.

Baca Juga  Polsek Bilah Hilir Patroli Dialogis Dan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Namun di tengah proses hukum itulah dugaan praktik “damai di tempat” muncul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *