Granat Riau: Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Etik
Ketua DPD Granat Riau, Dr. Freddy Simanjuntak SH MH, menegaskan kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya di pemeriksaan etik internal kepolisian.
“Yang dilakukan Paminal Polres Kuansing itu terkait kode etik. Tapi untuk dugaan pidananya, kami akan laporkan resmi ke Polda Riau,” tegas Freddy.
Menurutnya, ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Freddy juga menyoroti dugaan penangkapan tanpa prosedur resmi, termasuk tidak diperlihatkannya surat perintah saat pengamanan dilakukan.
“Kalau benar penanganannya tanpa prosedur lalu muncul permintaan uang, maka ini patut diduga sebagai modus pemerasan berkedok penegakan hukum,” ujarnya.
Propam Polres Kuansing Sudah Turun Tangan
Sementara itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Kuansing diketahui telah memanggil Diki Saputra untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: Spgl/61/V/2026/Sie Propam tertanggal 18 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret nama Aipda HM, anggota BA Sat Samapta Polres Kuansing yang sebelumnya bertugas di Polsek Benai.
Oknum tersebut diduga melanggar Pasal 5 huruf b dan c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri terkait kewajiban menjaga citra, kredibilitas, dan profesionalitas institusi kepolisian.
Publik Desak Polda Riau Bertindak Tegas
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap Propam Polres Kuansing dan Polda Riau bertindak transparan, profesional, dan berani mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dinilai mencoreng institusi kepolisian.
Jika terbukti, praktik “tangkap lepas” dan dugaan jual beli perkara semacam ini dinilai menjadi ancaman serius bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Riau.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












