Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban serta kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit kendaraan yang digunakan pelaku. Ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Saat ini para tersangka sudah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama antara polisi dan masyarakat yang cepat melaporkan kejadian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif melapor. Ini sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Verry Purba kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman, menggunakan kunci ganda, serta memarkirkan di tempat yang mudah diawasi,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Ini adalah bagian dari upaya kami memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus bekerja keras demi keamanan bersama,” tutup Verry Purba.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












