Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) “Unggul Jaya” dengan Terdakwa berinisial JP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Jumat, 27 Maret 2026.
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari selesainya proses penyidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan dana penyertaan modal yang melibatkan JP pada kurun waktu operasional BUMNag tersebut. Dengan pelimpahan ini, status penanganan perkara kini memasuki tahap persidangan untuk memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang dilakukan oleh JP tidak sesuai dengan peruntukannya. Modus operandi yang digunakan meliputi penggunaan dana tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah serta manipulasi laporan keuangan untuk kepentingan pribadi.
Akibat dari tindakan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, negara dinyatakan mengalami kerugian riil sebesar:
Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).
Jumlah tersebut seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan penguatan kemandirian ekonomi nagori, namun justru disalahgunakan oleh tersangka JP sehingga menghambat program pembangunan di tingkat daerah.












