Dalam surat dakwaan yang dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum menerapkan konstruksi hukum berlapis terhadap JP sesuai dengan regulasi terbaru, yakni:
DAKWAAN PRIMAIR: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
DAKWAAN SUBSIDAIR: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penerapan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru ini menunjukkan adaptasi penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Simalungun terhadap transisi hukum pidana nasional yang kini telah berlaku secara penuh di tahun 2026.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Simalungun kini menunggu jadwal penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Laporan anton garingging












