Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Jaksa Limpah Kasus Dugaan Korupsi BUMNag Unggul Jaya ke Pengadilan Tipikor

×

Jaksa Limpah Kasus Dugaan Korupsi BUMNag Unggul Jaya ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini

Dalam surat dakwaan yang dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum menerapkan konstruksi hukum berlapis terhadap JP sesuai dengan regulasi terbaru, yakni:

DAKWAAN PRIMAIR: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.

DAKWAAN SUBSIDAIR: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.

Penerapan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru ini menunjukkan adaptasi penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Simalungun terhadap transisi hukum pidana nasional yang kini telah berlaku secara penuh di tahun 2026.

Baca Juga  Wujud Nyata Polri Humanis : Kapolsek Gunung Malela Pimpin Langsung Penanganan Odgj Penggali Kuburan, Koordinasi Lintas Instansi Tuntas Dalam Sehari

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Simalungun kini menunggu jadwal penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Laporan anton garingging

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *