Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada minggu.26/4/2026. Umar Wijaya membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk pendataan dan penataan lahan.
“Saya di sana untuk mendata para penggarap agar bisa diajukan ke program TORA sesuai data masyarakat yang sudah menempati areal tersebut. Jangan menerima informasi yang keliru,” ujarnya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai dasar hukum pendataan—terkait PP 23 dan 24 serta Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021—serta dugaan tidak dilibatkannya pemerintah secara langsung, Umar Wijaya tidak memberikan tanggapan lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat di kawasan hutan tersebut masih terus berlangsung, meski menuai kritik dari berbagai pihak.
Sejumlah aktivis pemerhati lingkungan hidup dan kehutanan Ketika diminta tanggapnnya terkait hal ini mengatakan, dalam persoalan Kawasan hutan dan yang berkaitan dengan program-program pemrintah ada baiknya jangan dibuat menjadi spekulasi yang ujung-ujungnya untuk keuntungan sendiri.
Sebab dilapangan dengan kasar mata dapat dilihat Kegiatan Kemitraan yang di Unggul-unggulkan oleh Gapoktan dibawah Pimpinan Umar Wijaya kita lihat pada beberapa lokasi bukan kegiatan perhutanan sosial atau utuk penguatan ekosistem alam. Akan tetapi merubah rentang alam dari tutupan hutan menjadi kebun kelapa sawit. Apa ini yang dinamakan kegiatan perhutanan sosial. Ada baiknya para Aparat Penegak Hukum Riau jangan tutup mata terhadap kasus ini. Apakah Aparat Penegak Hukum impoten Ketika berhadapan dengan Umar Wijaya.
Baru-baru ini kami
melihat adanya proposal untuk penanaman jagung yang dilayangkan ke Dinas Pertanian Kota Dumai, oleh Gapoktan Sumber Alam Makmur Jaya (SMJ) yang ditanda tanagi oleh dan Lurah serta PPL Batu Teritip. Pada hal ini kami sampaikan kepada para pejabat terkait harus hati-hati dalam meletakkan bantuan tersebut sebab jika bibit jagung itu dikabulkan dengan sumber keuangan negara dan ditempatkan pada lokasi konflik tentunya akan menjadi masalah yang berkepanjangan.
Untuk menghindari
hal tersebut harus betul-betul dipastikan lahan yang akan ditanam itu bukan lahan Masyarakat yang tidak berkonflik nantinya. Shp peta lokasi pengajuan harus tranparan kepada public agar public tau bahwa program itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan bukan hanya tameng untuk membuka titian bagi mafia tanah.Tutup Aktivis tersebut.
Raja Hasibuan












